Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S Halomoan membenarkan penangkapan empat tersangka peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI.
Ia menjelaskan, keempat tersangka terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.
"Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI," kata Krisno.
Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani subdit IV Dittipidnarkoba, tapi untuk oknum anggota TNI telah dilimpahkan ke POM TNI.
"Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," kata Krisno.
Krisno tidak merincikan lebih lanjut peran kedua oknum TNI. Untuk keterangan lebih lanjut ia menyerahkan kepada Dispen Kodam 1/BB.