Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari beberapa lokasi, di antaranya satu orang oknum anggota TNI dan yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polisi Militer setempat sedang pelaku lain diproses BNN.
“Tim kami mengamankan empat orang penyalahgunaan narkoba, satu orang oknum TNI berinisial HH mengaku berpangkat bintara di Kodim di Jambi dan telah dicek kebenarannya kemudian diserahkan ke Denpom Jambi,” kata Ketua Tim Berantas BNN Kota Jambi, Eko, di Jambi Kamis.
Kejadiannya pada Jumat (17/2) sekira pukul 07.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Kota Jambi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa marak transaksi narkotika jenis sabu di kawasan eks lokalisasi Payo Sigadung, kemudian ditindaklanjuti sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan.
Tim menangkap dua orang tersangka berinisial MJ sebagai pengedar dan HH pemakai di salah satu rumah yang beralamat di eks lokalisasi Payo Sigadung RT05 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Pada saat petugas berusaha mengamankan kedua tersangka yang bernama HH melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis FN dan menodongkan kepada petugas BNN.
Selanjutnya tersangka HH juga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua ke lantai satu, namun dia terjatuh di tangga, sehingga senjata api miliknya berhasil diamankan.
Namun tersangka HH kembali melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis belati, tetapi petugas BNN berhasil mengamankan pisau belati itu beserta kedua orang tersangka tersebut.
Saat penggeledahan di salah satu kamar tempat kedua tersangka duduk sebelum terjadi penggerebekan, petugas BNN mengamankan satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, satu pirex kaca berisikan sabu, satu alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol fresh care, dua sedotan plastik, satu korek api warna merah, lima plastik klip bening ukuran kecil bekas sabu, satu kotak senter warna hijau tempat menyimpan narkotika jenis sabu di lantai kamar rumah.
Tim Berantas BNN Jambi selain satu pucuk senjata api jenis FN bersama tiga amunisi serta satu alat senjata tajam belati warna coklat, juga menyita satu unit handphone Android merk Oppo dari tersangka HH dan MJ.
Menurut Eko, atas perbuatan MJ dan rekannya dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan khusus oknum TNI berinisial HH juga diserahkan ke Denpom Jambi untuk proses selanjutnya.