Bandara Sultan Thaha Jambi dipastikan kembali diterbangi pesawat penumpang dengan kriteria pengecualian mulai Minggu, 10 Mei 2020 setelah lebih dari dua pekan tanpa penerbangan ke bandara itu.

"Untuk hari ini (Kamis, 7/5) belum ada. Insya Allah mulai tanggal 10 Mei 2020  ada lagi penerbangan ke Jambi, " kata Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Muhammad Hendra Irawan ketika dihubungi di Jambi, Kamis.

Ia menyebutkan maskapai penerbangan yang akan sudah konfirmasi memulai operasionalnya pada Minggu (10/5) yakni  Lion Group yakni  Batik Air dengan rute Bandara Sultan Thaha Jambi-Bandara Soekarno Hatta. Kemudian disusul oleh Garuda Indonesia pada Senin (11/5 dengan rute sama.

Penerbangan komersial maupun carteran penumpang ditutup sejak 24 Maret 2020 lalu oleh Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang diakibatkan lalu lintas antar daerah. Namun kemudian Kementerian Perhubungan membuka penerbangan dengan penumpang kriteria pengecualian mulai Kamis (7/5).

"Penerbangan ini nantinya bukan untuk penumpang umum apalagi untuk mudik, bukan. Pembukaan penerbangan kali ini juga untuk penumpang dengan kriteria pengecualian seperti untuk urusan dinas, orang sakit yang akan berobat dan beberapa alasan lainnya yang sudah diatur persyaratan dan dokumen yang harus disertakannya," kata Irawan.

Ia menyebutkan, ketiga maskapai penerbangan itu sudah menghubungi otoritas Bandara Sultan Thaha untuk penerbangan itu. Namun demikian pihak maskapai juga harus melakukan persiapan dan sosialisasi tentang penerbangan kriteria khusus itu.

"Sebenarnya Kamis (7/5) ini sudah bisa melayani operasional, tapi harus disesuaikan dengan kesiapan maskapai. Kita koordinasi terus teknis dan penyesuian jadwal mereka," katanya.

Untuk melayani penerbangan kriteria khusus itu di Bandara Jambi,  pihaknya sudah melakukan persiapan, salah satunya menyiapkan posko kesehatan dan pemeriksaan dokumen dan kesehatan calon penumpang itu.

Sementara itu PT Angkasa Pura II (Persero) mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan bandara untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan dalam melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.

"Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dikemukakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ia menambahkan seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," katanya.

Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No.31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Awaluddin menyampaikan pihaknya juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

 

Pewarta: Syarif

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020