Kematian bayi di RSUP M Jamil Padang berbuntut panjang.
Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia.
Pasangan tersebut ditemani penasihat hukumnya Yohannas Permana, di Padang, Kamis, mengatakan pihaknya mendatangi Mapolda Sumbar pada Rabu (6/5) sore pukul 16.00 WIB.
Yohannas mengatakan dirinya mendampingi pasangan itu melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia.
Terkait siapa yang dilaporkan, apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.
Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kami sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya," kata dia pula.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut..
"Iya, sepasang suami istri didampingi penasihat hukumnya melaporkan pihak RSUP M Djamil atas dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia," kata dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha asal Pariaman harus kehilangan bayi mereka yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4), diduga ditelantarkan pihak rumah sakit.
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi itu pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dimandikan, dijemur dan disusui ibunya. Namun pada saat itu, bayi tersebut tersedak dan dilarikan ke RS Aisyiah.
Namun, karena keterbatasan peralatan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RS Yos Sudarso atau ke RSUP M Djamil.
Saat itu, pihak keluarga memilih RSUP M Djamil karena dinilai peralatan lebih lengkap. Sesampainya di rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, tenaga medis RS Aisyiah yang mendampingi keluarga menyerahkan surat rujukan kepada pihak RSUP M Djamil.
Setelah satu jam menunggu di dalam ambulans, bayi tersebut dimasukkan ke ruang isolasi pasien COVID-19, namun diduga tidak cepat ditangani secara medis akhirnya meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pihak RSUP M Djamil Padang memberikan penjelasan terkait persoalan tentang meninggalnya bayi asal Kota Pariaman, Sumatera Barat yang sebelumnya diduga ditelantarkan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut pada Rabu (29/4).
"Pertama-tama atas nama pimpinan rumah sakit, kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT," kata Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang dr Yusirwan Yusuf.
Pihak RS juga sudah memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia.
Pasangan tersebut ditemani penasihat hukumnya Yohannas Permana, di Padang, Kamis, mengatakan pihaknya mendatangi Mapolda Sumbar pada Rabu (6/5) sore pukul 16.00 WIB.
Yohannas mengatakan dirinya mendampingi pasangan itu melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia.
Terkait siapa yang dilaporkan, apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.
Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kami sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya," kata dia pula.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut..
"Iya, sepasang suami istri didampingi penasihat hukumnya melaporkan pihak RSUP M Djamil atas dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia," kata dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha asal Pariaman harus kehilangan bayi mereka yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4), diduga ditelantarkan pihak rumah sakit.
.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi itu pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dimandikan, dijemur dan disusui ibunya. Namun pada saat itu, bayi tersebut tersedak dan dilarikan ke RS Aisyiah.
Namun, karena keterbatasan peralatan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RS Yos Sudarso atau ke RSUP M Djamil.
Saat itu, pihak keluarga memilih RSUP M Djamil karena dinilai peralatan lebih lengkap. Sesampainya di rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, tenaga medis RS Aisyiah yang mendampingi keluarga menyerahkan surat rujukan kepada pihak RSUP M Djamil.
Setelah satu jam menunggu di dalam ambulans, bayi tersebut dimasukkan ke ruang isolasi pasien COVID-19, namun diduga tidak cepat ditangani secara medis akhirnya meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pihak RSUP M Djamil Padang memberikan penjelasan terkait persoalan tentang meninggalnya bayi asal Kota Pariaman, Sumatera Barat yang sebelumnya diduga ditelantarkan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut pada Rabu (29/4).
"Pertama-tama atas nama pimpinan rumah sakit, kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT," kata Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang dr Yusirwan Yusuf.
Pihak RS juga sudah memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020