Berikut ruang lingkup kritria pembatasan perjalanan orang keluar masuk wilayah batas negata atau batas wilayah untuk semua sarana transportasi sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 04 Tahun 2020
Kriteria pengecualian yakni :
Pertama Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya yakni orang tuam, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga Repatriasi pekerja mingran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswayang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sumber: SE Nomor 4 tahun 2020)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kriteria pengecualian yakni :
Pertama Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan layanan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya yakni orang tuam, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga Repatriasi pekerja mingran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswayang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sumber: SE Nomor 4 tahun 2020)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020