Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat setidaknya 9.161 laporan pengaduan dari masyarakat masuk melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) selama pandemi COVID-19, per periode April 2020.

Siaran pers Kementerian PAN RB yang diterima di Jakarta, Jumat malam, menyebutkan rata-rata 305 laporan masuk setiap harinya dengan topik yang paling banyak dilaporkan terkait COVID-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran "physical distancing".

Data tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa, dalam webinar "Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 di Jawa Barat: Tantangan Akuntabilitas dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Lebih Baik", Jumat.

"Aduan yang masuk ke LAPOR! Terkait COVID-19 di Jawa Barat, totalnya berjumlah 982 laporan," ungkap Diah, dalam webinar tersebut.

Webinar tersebut terselenggara atas kerja sama antara Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), USAID-Cegah, Perkumpulan Inisiatif dan Universitas Pasundan.

Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Baca juga: Kemen-PAN: Refocusing anggaran jangan turunkan kualitas layanan publik
Baca juga: Pandemi corona, Kemenpan-RB tetap evaluasi zona integritas

Para peserta webinar itu merupakan mahasiswa Universitas Pasundan, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Khusus di Jawa Barat, kata Diah, laporan rata-rata per hari ada sekitar 33 laporan, sedangkan instansi penerima laporan terkait COVID-19 terbanyak ada di Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bandung.

Topik laporan terbanyak di Bumi Pasundan adalah mengenai bantuan sosial, pelanggaran 'physical distancing', dan ekonomi masyarakat.

"Sumber laporan yang paling banyak melalui laman lapor.go.id, 'mobile apps', dan SMS 1708," katanya.

Kementerian PAN RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung penanganan pengaduan dampak COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Diah menegaskan, tujuan terbitnya SE tersebut adalah mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan dampak COVID-19 melalui aplikasi LAPOR! dengan indikator kesuksesan dalam tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut kurang dari dua hari.

"Unit penyelenggara pengaduan memberikan jawaban sesuai substansi laporan serta memberikan bukti dukung tindak lanjut pengaduan dan pelapor merespons dengan memberikan nilai kepuasan melalui sistem SP4N-LAPOR!," imbuh Diah.

Saat ini, kanal LAPOR! telah terhubung dengan 519 pemda, 34 kementerian, dan 101 lembaga. Aplikasi ini mudah diakses dengan memberikan banyak kanal alternatif, yakni dengan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, serta "mobile apps".
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020