Dua orang pembawa paket 'baby lobster' yangakan diselundupkan melalui perairan Tanjungn Jabung Timur (Tanjabtim) yang diungkap jajaran Direskrimsus Polda Jambi dan Polres setempat diupah Rp1 juta untuk sekali aksi pengakutan barang.

"Hasil pengakuan kedua pelaku mereka dibayar sebesar Rp1 juta untuk sekali mengangkut benih lobster tersebut yang mobilnya sudah disiapkan di Kota Jambi didalam mobil sudah ada benih lobster tersebut untuk dikirim ke Desa Lambur dan selanjutnya diselundupkan melalui perairan disana," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi  Kombes Pol Edi Faryadi.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjabtimur, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster yang dikemas dalam enam box stereofoam untuk dikirim dari perairan Tanjungjabung Timur menuju ke Malaysia atau Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi, Minggu, membenarkan bahwa tim gabungannya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster tersebut dimana penangkapan pelaku disaat tim memberhentikan kendaraan yang mengangkut benih lobster itu melintasi pos pengamanan Operasi Ketupat 2020 di daerah tersebut.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 22.30 WIB, dimana tim dari Ditreskrimsus dan Satreskrim Polres Tanjabtim mengamankan satu unit mobil Toyota kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BH 1035 MO di pos pengamanan Operasi Ketupat tepatnya di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Hasil pemeriksaan ditemukan kendaraan mobil Inova dengan sopir Amd (41) warga Parit VI, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan MB (29) status mahasiswa warga RT 09, Keluruhan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BH 1035 MO, unit handphone dan enam box sterefom warna putih berisikan 24 kantong plastik baby lobster setiap box berisi ratusan ekor.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa mobil dimaksud bermuatan box sterofoam yang berisi kantong-kontong plastik baby lobster untuk kemudian terhadap sopir dan satu orang laki laki dilakukan interogasi awal. Ia menjelaskan bahwa telah melakukan pengangkutan baby lobster dari Kota Jambi untuk dibawa ke Desa Lambur, untuk dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada disana ke perairan lepas.

Saat ini telah dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku-pelaku lain gabungan dengan Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jambi serta berkoordinasi sama BKIPM Jambi.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 ttng Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020