Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Rabu, mengatakan seorang ibu rumah tangga berinisial AB (45) pada Senin (18/5) diamankan anggota Resrkim Polsek karena menjadi penjual judi kupon putih di rumahnya dan hal itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pelaku nekad jadi bandar togel yang dijualnya kepada warga sekitar Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku AB beralamat di RT 01, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian hanya bisa menangis dan mengaku memiliki tiga orang anak itu nekat menjadi bandar togel tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari dan menafkahi keluarga karena tidak memiliki suami.
Dia ditangkap polisi dirumahnya saat sedang menjalani transaksi judi kupon gelap (togel) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Kota Baru dan pelaku nekad menjualnya karena cuma untuk bisa beli beras, anak aku mau makan karena sudah tidak ada lagi suami.
Selain mengamankan ibu rumah tangga yang telah beberapa bulan menjadi bandar judi togel, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berstatus janda tersebut, pihaknya tengah memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis judi kupon gelap tersebut dan mereka berperan sebagai penjemput setoran judi togel dan penerima setoran dari pelaku.
Pelaku ditangkap dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat, dan pemeriksan sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah setiap harinya.
Pelaku merupakan jaringan judi kupon internasional yang melakukan transaksi dirumahnya.
"Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian kupon gelap dan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," kata AKP Afrito.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020