Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya untuk membuat laporan polisi terhadap SD karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Pemerintah.
Kasus bermula dari istri Sersan Mayor T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Prajurit TNI AD dikenai hukuman akibat postingan istrinya di medsos
Baca juga: Ketika muruah sang prajurit di tangan istri
Akibat postingan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020