Wali Kota Jambi Syarif Fasha meninjau kesiapan pasar-pasar tradisional di daerah itu untuk menghadapi relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di tengah pandemi COVID-19.

“80 persen pedagang dan pembeli sudah menggunakan masker saat beraktivitas, kita himbau agar seluruh pelaku pasar menggunakan masker,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Jum’at.

Pada tanggal 8 Juni mendatang, Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan denda bagi masyarakat dan pelaku pasar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan wali kota terkait denda tersebut.

Dimana, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan akan di kenakan denda sebesar Rp50 ribu.

Selain itu, Fasha turut menghimbau pengelola pasar untuk memasang himbauan di tempat-tempat strategis. Himbauan tersebut menyerukan masyarakat dan pedagang di pasar untuk menggunakan masker, menjaga physical distancing dan sosial distancing serta untuk sering-sering mencuci tangan.

“Jika ada pedagang yang tidak menggunakan masker, maka pengelola pasar yang akan di denda,” kata Syarif Fasha.

Dijelaskannya, Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah membentuk tim sebanyak 113 orang untuk penerapan aktifitas relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut. Terdiri dari TNI-Polri, dan ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Jambi.

“Denda tersebut akan di masukkan ke dalam kas daerah, dan tidak dilakukan di tempat, ada mekanismenya, tujuannya menghindari oknum yang bertindak nakal,” kata Syarif Fasha.
Jika penerapan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan tersebut berhasil dan berjalan dengan baik, maka Pemerintah Kota Jambi berencana akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19 di daerah itu. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020