Universitas Jambi mengeluarkan kebijakan tentang penyesuaian dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa  diploma dan sarjana yang terdampak pandemi COVID-19 pada semester ganjil tahun akademik 2020-2021.

Dikutip dari laman resmi Universitas Jambi, Rektor Prof Drs H Sutrisno MSc PhD menerbitkan surat edaran Nomor 39/UN21/EP/2020 terkait penyesuian dan pembebasan UKT tersebut tertanggal 18 Juni 2020.

Rektor dalam edarannya menyebutkan mahasiswa diploma dan sarjana yang orang tua atau walinya mengalami kesulitan membayar UKT karena terdampak COVID-19 dapat mengajukan pengajuan permohonan penurunan kelompok UKT.

Mahasiswa yang dapat penyesuaian atau penurunan UKT semester ganjil 2020-2021 bila ketidaksesuaian kondisi sosial dan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa atau pihak yang membiayai menurut luar biasa. Kemudian mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah meninggal dunia karena pandemi COVID-19.

Sementara mahasiswa yang mendapat pembebasan UKT pada semester ganjir 2020-2021 yakni mahasiswa yang sudah mengikuti seminar proposal semester genap 2019-2020 serta mahasiswa yang terkendala dalam penyelesaian tugas akhir/ skripsi akibat pandemi COVID-19.

Namun kebijakan penyesuaian/penurunan dan penghapusan UKT di kampus  Unja tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang orang tuanya berstatus  ASN, Polri, karyawan atau pimpinan BUMN/BUMD, pejabat daerah atau negara.

Unja memberikan kesempatan untuk pengajuan penyesuaian atau penurunan dan pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi itu hingga 30 Juni 2020 di fakultas masing-masing.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020