Penggunaan masker di masyarakat pada saat pandemi COVID-19 memunculkan fenomena baru, yakni limbah masker yang dibuang oleh warga.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan penggunaan masker kain bisa menjadi salah satu langkah mengurangi limbah medis di masyarakat di saat pandemi.

"Untuk mengurangi limbah medis dari APD, kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah (stay at home) sehingga tidak perlu sering memakai masker dan sarung tangan," kata Vivien ketika dihubungi lewat aplikasi pesan di Jakarta pada Selasa.

Dia menegaskan jika memang individu terpaksa harus sering memakai masker maka lebih baik menggunakan berbahan kain yang dapat dipakai ulang untuk menghindari penambahan sampah masker sekali pakai.

Selain itu, dia menyatakan mencuci tangan dengan air mengalir masih menjadi solusi protokol kesehatan yang baik untuk menghindari penggunaan sarung tangan yang dapat menjadi sarana penularan virus. Hand sanitizer juga bisa menjadi opsi lain selain memakai sarung tangan.



Dalam masa pandemi COVID-19 telah terjadi penurunan jumlah sampah di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Hal itu terjadi karena banyak perkantoran, pusat perbelanjaan dan restoran tutup atau meniadakan aktivitas.

Namun, jumlah sampah justru meningkat di areal perumahan karena banyak orang bekerja dari rumah. Tidak hanya itu, sampah juga bertambah karena meningkatnya belanja daring dan kenaikan sampah medis dalam bentuk masker serta sarung tangan sekali pakai di rumah tangga.

Bahkan, studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat munculnya sampah jenis baru yaitu alat pelindung diri (APD) di dua muara sungai di Jakarta yaitu Marunda dan Cilincing. Studi itu mencatat kenaikan 16 persen sampah APD seperti masker pada Maret-April 2020 dari yang sebelumnya nihil di dua titik tersebut pada periode yang pada 2016.

Terkait hal itu Vivien mengatakan KLHK akan memastikan dinas lingkungan hidup dan dinas kesehatan untuk lebih giat mengedukasi publik terkait pemakaian dan proses pembuangan APD selama pandemi.

"Selain itu, kegiatan pengawasan dalam penanganan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik) harus lebih ditingkatkan dan diperketat," kata dia.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya telah mengeluarkan edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.


Selain mengatur limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, edaran itu juga mengimbau limbah rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP) seperti masker dan baju pelindung harus dikumpulkan dalam wadah tertutup dan dipisahkan dari sampah lain untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3.

Untuk masker yang digunakan orang sehat, setelah digunakan masker tersebut harus dipotong dan dikemas dengan rapat sebelum dimasukkan ke tempat sampah.*
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020