Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan patroli siber guna mencegah perdagangan satwa dan tanaman dilindungi.
"Sekarang semakin modern maka makin banyak juga cara penjualan serta penyelundupan satwa, tanaman serta bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani di Lampung Timur, Kamis.
Ia mengatakan adanya transformasi kejahatan perdagangan satwa liar yang tidak menggunakan penjualan konvensional melainkan memanfaatkan sosial media dan penjualan daring membuat perubahan cara pengawasan pula.
"Karena perdagangan satwa ini berubah, maka kami pengawasannya pun berubah. Dimana kita perkuat tim patroli siber, untuk memeriksa semua akun di media sosial yang terindikasi terjadi transaksi jual beli satwa dilindungi," katanya.
Dia menjelaskan bahkan pihaknya pun telah bekerja sama dengan interpol untuk menangani perdagangan satwa dilindungi lintas negara.
"Perdagangan satwa dan tanaman dilindungi ini, menjadi kejahatan transnasional jadi perlu interpol. Lalu kami pun telah memiliki kewenangan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang menyangkut kegiatan perdagangan satwa ini," ucapnya.
Menurut dia, pemantauan selain melalui tim patroli siber juga dilakukan di pelabuhan serta bandar udara guna mencegah adanya tindakan penyelundupan satwa antar daerah.
"Sekarang ini bahkan ada juga yang menyeludupkan di kargo pesawat, dan di pelabuhan tidak terkecuali di Pelabuhan Bakauheni yang merupakan gerbang Pulau Sumatera jadi kita tingkatkan pengawasan di pelabuhan serta bandara," tambahnya.
Ia melanjutkan pemerintah pun akan meningkatkan frekuensi patroli di berbagai daerah salah satunya Lampung untuk menjaga satwa endemik agar tidak diperjualbelikan.
Diketahui pada 2019 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) telah melakukan operasi tidak pidana kejahatan kehutanan sebanyak 1.152 kali operasi.
Dan berhasil mengamankan kurang lebih 14 juta hektare kawasan hutan, 939.275 meter kubik kayu, 22.011 ekor satwa, dan 9.534 bagian tubuh satwa dilindungi.