Sejak Januari hingga Juni 2020, sedikitnya 23,7 hektare lahan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dilaporkan terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Rata-rata penyebab kebakaran hutan dan lahan di Nagan Raya selama ini karena masyarakat membuka lahan atau kebun pribadi dengan cara membakar,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, Mistar di Suka Makmue, Ahad.



Ia menjelaskan kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh selama ini diduga akibat kelalaian masyarakat, yang membuka lahan dengan cara membakar dan lahan yang dibakar tersebut tidak dijaga.

Selain itu, kebakaran lahan yang terjadi di daerah itu diduga akibat kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok di sembarang tempat, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan.

Sebaran luas lahan yang terbakar tersebut, masing-masing sekitar 1,5 hektare di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pada 1 Maret 2020. Selanjutnya di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, pada 4 Maret 2020 dengan luas lahan yang terbakar sekitar 20,2 hektare, serta dua hektare di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur pada 10 Juni 2020.



Agar persoalan serupa tidak lagi terjadi, kata Mistar, BPBD Nagan Raya bersama TNI dan Polri selama ini terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak sembarangan membuang puntung rokok, untuk menghindari kebakaran lahan di daerah ini.

“Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian lingkungan agar tidak menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Nagan Raya,” imbaunya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020