Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio, milik Asnawi Luwi, seorang wartawan korban pembakaran rumah di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Mobil ini ini kani amankan sebagai barang bukti terkait kasus pembakaran rumah yang dialami oleh Asnawi Luwi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto yang dihubungi ANTARA, Minggu malam.
Menurut dia, kendaraan roda dua dengan nomor polisi BK 1498 BI yang sudah terbakar tersebut diamankan agar memudahkan polisi melakukan penyidikan kasus pembakaran rumah, yang terjadi 30 Juli 2019 lalu.
Suparwanto juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan penandatangan berita acara penyitaan mobil korban, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana yang kini masih terus dilakukan penyidikan oleh kepolisian setempat.
Seperti diketahui, satu unit rumah milik Asnawi Luwi di Kutacane pada Selasa (30/7/2019) diduga dibakar.
Akibat musibah ini, wartawan tersebut kehilangan harta benda seperti satu unit rumah beserta isinya, termasuk satu unit mobil penumpang jenis Honda Mobilio.
Mobil tinggal kerangka jadi barang bukti kasus pembakaran rumah di Aceh
Senin, 7 Juni 2021 6:22 WIB