Sebanyak 24 orang pelaku kasus narkoba ditangkap jajaran Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi dari 13 kasus dalam dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir di Kota Jambi.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander, Senin menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari 23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti barang bukti sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering 579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.
"Kami serius melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19," kata Ruly Andi Yunianto.
Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.
Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.
Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.
Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Wakapolresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander, Senin menyebutkan selain mengamakan 24 orang yang terdiri dari 23 orang pria dan seorang perempuan itu, juga menyita baran bukti barang bukti sabu-sabu seberat 100,40 gram, ganja kering 579,20 gram dan 45 butir pil ekstasi yang diperoleh dari lokasi penangkapan.
"Kami serius melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi COVID-19," kata Ruly Andi Yunianto.
Wakapolresta Jambi juga menjelaskan, semua tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Timnya, lanjut polisi berpangkat dua melati ini, masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.
Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pemyelidikan atau mendalami, termasuk melakukan pendalaman kemungkinan melibatkan jaringan lapas maupun lainnya.
Sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan telah menjalani hukuman serta ada pelaku yang baru menerima asimilasi kemarin.
Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020