Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresbarkoba) Polda Jambi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengamankan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
Terungkapnya kasus itu setelah Anggota Subdit III Narkoba Polda Jambi menangkap tersangka yang hendak transaksi narkoba di salah satu kafe yang berada di kawasan Jembatan Makalam, Kota Jambi.
Para tersangka yang ditangkap adalah JK (21) dan RM (27) yang merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan WK (19) warga Pulau Pandan, Kota Jambi, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 14.45 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.
Hasil dari pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka itu menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Lapas Jambi.
Dewa Putu menjelaskan bahwa peran JK dan RM ini sebagai penjemput barang, kemudian diserahkan ke WK sesuai perintah napi yang berada di Lapas Jambi.
Hingga saat kasus tersebut sedang dikembangkan polisi untuk mengamankan seorang narapidana yang dianggap sebagai otak pelakunya, kata Dewa Putu.
Baca juga: Kalapas Mataram apresiasi upaya polisi ungkap napi kendalikan narkoba
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020