Cilacap (ANTARA) - Hak pilih dalam pemilihan umum merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945 juga menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya dalam pemilu.
Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya, termasuk mereka yang saat ini berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) juga memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Pun dengan Deni Setia Marhawan, terpidana seumur hidup yang telah menjalani hukuman selama 24 tahun, merasa dihargai oleh negara dan Pemerintah Republik Indonesia karena sebagai narapidana, dia tetap diberikan hak pilih sehingga namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ya, pria asal Cianjur, Jawa Barat, yang terjerat kasus narkoba tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Dan juga, saya ingin menunjukkan bahwa saya warga negara yang telah kembali berperilaku baik dan bertanggung jawab serta ingin ikut dalam proses demokrasi Indonesia, juga untuk menentukan pemimpin dan penyelenggara negara di republik ini," tegasnya.
Ia mengakui pelayanan di Lapas Kembangkuning terkait dengan persiapan Pemilu 2024 cukup bagus dan hal itu terbukti dengan adanya daftar yang lengkap mengenai warga binaan pemasyarakatan.
Dengan demikian, petugas lapas dapat dengan mudah menyeleksi narapidana yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih sehingga Deni bersama napi lainnya dapat terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap bagi warga binaan pemasyarakatan di berbagai lapas yang ada di Nusakambangan khususnya Lapas Kembangkuning.
Secara pribadi, Deni mengaku sudah paham mengenai tata cara dan sebagainya karena dia telah beberapa kali mengikuti pemilu. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak narapidana yang baru menjadi pemilih, sehingga sosialisasi pemilu tersebut tetap perlu dilaksanakan.
Hal itu disebabkan sosialisasi dapat memberikan motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan sehingga mereka menjadi lebih bersemangat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Sosialisasi juga diperlukan bagi narapidana terutama dalam hal ketepatan, tata cara, dan teknis pencoblosan terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilih.
Deni mengharapkan Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin dan penyelenggara negara yang jujur dan amanah serta ke depannya dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang adil dan menguntungkan.
"Khususnya bagi kami narapidana yang berada di dalam lapas," katanya kepada ANTARA melalui video call atas seizin pihak lapas setempat.
Sama halnya dengan Deni, napi Lapas Kembangkuning lainnya, Adi Setiawan, juga antusias untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia merasa sebagai warga negara Indonesia perlu ikut memilih calon pemimpin bangsa ke depan.
Warga Lampung yang divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba itu merasakan pelayanan pendaftaran pemilih di Lapas Kembangkuning berjalan cukup baik meskipun hingga sekarang belum pernah ada sosialisasi mengenai tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2024.
Padahal, sosialisasi tersebut sangat diperlukan karena pemilu diselenggarakan lima tahun sekali sehingga narapidana bisa memahami tata cara pencoblosan termasuk mengetahui siapa saja calon pemimpin yang akan dipilih.
Adi berharap Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang baik dan dicintai oleh masyarakat.
Fasilitasi lapas
Upaya untuk memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan di berbagai lapas agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI.
Dalam hal ini, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah memfasilitasi para napi yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik untuk melakukan perekaman data kependudukan agar bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Demikian pula dengan para napi di Nusakambangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Cilacap telah melakukan perekaman data kependudukan bagi napi di pulau "penjara" itu sehingga mereka bisa tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan berdasarkan data per tanggal 25 Januari 2024, jumlah napi di Kabupaten Cilacap lebih kurang 2.695 orang yang tersebar di delapan lapas di Pulau Nusakambangan dan satu lapas di Cilacap.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan itu mengakui tidak semua napi di Nusakambangan terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 karena lebih kurang 212 orang di antaranya merupakan warga negara asing.
Sementara bagi narapidana kasus terorisme yang berjumlah 127 orang, pihaknya tetap memfasilitasi mereka agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 meskipun tidak menutup kemungkinan ada sejumlah napi yang cenderung tidak akan menggunakan hak pilihnya pada pada Pemilu Serentak 2024 terutama yang masuk kelompok garis keras atau tingkat radikalismenya masih tinggi.
Sementara itu, KPU Kabupaten Cilacap telah melakukan serangkaian persiapan Pemilu 2024 khususnya di Nusakambangan mulai dari pendataan pemilih, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, dan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dalam hal ini, di Pulau Nusakambangan disediakan 13 TPS khusus untuk melayani napi dari delapan lapas, sedangkan Lapas Kelas II B Cilacap sebanyak dua TPS khusus.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengakui jika di TPS khusus yang berada di Nusakambangan itu sebenarnya terdapat DPT, namun DPT tersebut berdasarkan daerah asal napi, sehingga perlakukannya tetap seperti daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dengan demikian, surat suara yang disediakan disesuaikan daerah asal napi, sehingga jika napi tersebut berasal dari Kabupaten Cilacap, berarti akan mendapatkan mendapatkan lima jenis surat suara.
Sementara jika napi tersebut berasal dari luar Kabupaten Cilacap, misalnya dari Banyumas akan mendapatkan empat jenis surat suara, yakni surat suara pilpres, DPD RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Kabupaten Cilacap dan Banyumas merupakan satu daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPR RI, yakni Dapil Jateng VIII.
Akan tetapi jika napi tersebut bukan warga Cilacap dan Banyumas namun dari daerah lain di Jawa Tengah mendapatkan dua jenis surat suara, yakni surat suara pilpres dan DPD RI, sedangkan napi dari luar Jateng hanya mendapatkan surat suara pilpres.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Cilacap menyerahkan DPTb yang telah dicetak kepada pihak lapas di Nusakambangan untuk dilakukan pengecekan guna memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Jika terjadi perubahan, DPTb tersebut dikembalikan ke KPU Kabupaten Cilacap mengingat mobilisasi napi yang masuk dan keluar Nusakambangan sangat dinamis.
"Dalam waktu dekat, pihaknya segera memberikan sosialisasi mengenai tata cara memilih bagi napi di Nusakambangan.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap terus berkoordinasi dengan seluruh kepala lapas di Nusakambangan maupun KPU Kabupaten Cilacap agar memberikan kemudahan bagi para narapidana yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Semua itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya dari kalangan napi di Pulau Nusakambangan yang selama ini masih tergolong rendah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar mengakui cukup sulit untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari warga binaan pemasyarakatan di Nusakambangan. Kondisi tersebut berbeda dengan lapas yang berada di dalam kota seperti Lapas Kelas II B Cilacap yang relatif cukup tinggi.
Bahkan, tingkat partisipasi narapidana di Nusakambangan pada Pemilu 2019 tidak mencapai 60 persen, sehingga Bawaslu Kabupaten Cilacap mengharapkan tingkat partisipasinya bisa mencapai 80-85 persen pada Pemilu 2024.
Kini, Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari tinggal menghitung hari. Berbagai upaya yang telah dilakukan penyelenggara pemilu dan pihak lapas dapat memberi kepastian bagi para napi di Nusakambangan untuk menggunakan hak pilihnya.
Dengan demikian, warga negara Indonesia yang tengah menjalani pemidanaan di Nusakambangan itu bisa ikut serta menentukan masa depan bangsa dengan memilih pemimpin sesuai harapan mereka.