Kepolisian daerah (Polda) Jambi melalui Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Senin mengatakan pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sub Satuan Tugas Udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat dan setelah dicek personel di lapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan.

Kapolda juga menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih dua hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.

"Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 188 KUHP," kata Firman Shantyabudi.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020