Sidang korupsi penjualan telur ayam pada Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar yang mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum kembali ditunda.

Penundaan persidangan tersebut disampaikan majelis hakim hanya dihadiri hakim anggota, Edwar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu.

Penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, juga dilakukan majelis hakim pekan lalu. Majelis hakim menunda dengan alasan serupa karena berkas penuntutan JPU belum siap.

"Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama. Kepada jaksa penuntut umum, kami minta untuk menyiapkan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 12 Agustus mendatang," kata hakim Edwar.

Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.

Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan di UPTD BTNR tersebut.

Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Nasir hadir didampingi penasihat hukumnya, Junaidi. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

JPU Taqdirullah mengatakan pihaknya belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir di persidangan. Sebab, penyusunan berkas penuntutan terhadap kedua terdakwa belum selesai.

"Karena itu, kami memohon majelis hakim memberikan waktu seminggu lagi kepada kami untuk menyelesaikan berkas penuntutan. Berkas penuntutan ini akan kami bacakan pada persidangan pekan depan," kata JPU Taqdirullah.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, mengatakan kendati tuntutan belum dibacakan di persidangan, pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan.

"Pada intinya, nota pembelaan yang kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Di antaranya, klien kami hanya staf yang menjalankan perintah atasan," kata Junaidi.

Terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir didakwa korupsi uang hasil penjualan telur produksi peternakan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Seharusnya, kata JPU Ronald Reagan, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 sebesar Rp846 juta. Namun yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta, serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020