Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait dengan kepesertaan karyawan dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui program stimulus untuk pegawai swasta di daerah itu.

“Program stimulus untuk karyawan ini menjadi salah satu momen kita melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya,” kata Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah di Jambi, Selasa (11/8).

Ia mengatakan tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak membayar iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan karyawannya, sedangkan uang untuk iuran tersebut telah di potong oleh pihak perusahaan.

Selain itu, katanya, sering ditemukan perusahaan yang memotong honor karyawan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sedangkan karyawannya tidak didaftarkan dalam program jaminan tersebut.

Bagi karyawan swasta yang menerima honor di bawah Rp5 juta, katanya, dapat meminta bagian HRD perusahaannya untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan bantuan tersebut, di mana bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

“Biasanya saat ada bantuan seperti ini akan banyak pengaduan, selama ini pengawasan terus dilakukan melalui momen ini pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” kata Dedy Ardiansyah.

Dia menjelaskan saat ini di Kota Jambi ada sembilan perusahaan yang bermasalah terkait dengan setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, sedangkan di Kabupaten Batanghari ada 54 perusahaan yang bermasalah terkait dengan hal serupa.

Ia mengatakan dengan program stimulus untuk karyawan swasta tersebut diperkirakan pengaduan serupa akan meningkat.

Saat ini, katanya, program stimulus untuk karyawan swasta dalam tahap validasi data penerima bantuan, di mana pendataan tersebut dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, karyawan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, aktif, dan tidak menunggak iuran.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan terhadap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut, katanya, mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Hal tersebut penting dilakukan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," katanya.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020