Pemerintah Kota Jambi Provinsi Jambi melakukan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 secara masif kepada masyarakat di daerah itu dalam upaya mencegah penyebaran virus tersebut.
“Sudah diperintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Selasa.
Sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 tersebut dimasifkan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan semakin tidak pedulinya masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dikatakannya, masyarakat di daerah itu seakan acuh dan kurang peduli dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya di kawasan Tugu Keris Siginjei, Kecamatan Kota Baru. Pedagang maupun warga yang berkunjung ke kawasan tersebut seakan tidak mempedulikan jarak.
Pemerintah Kota Jambi telah memberlakukan relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakatan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman penanganan COVID-19 di area publik atau lingkungan usaha dan masyarakat.
Dijelaskan Maulana, prinsip ekonomi silahkan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan Gugus Tugas COVID-19.
“Bukan kegiatan ekonominya yang disalahkan, tapi kepatuhan pelaku kegiatan ekonomi tersebut lah yang harus mengerti dan memahami,” kata Maulana.
Menurut Maulana, jika kegiatan ekonomi yang ditutup tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
Hal tersebut akan berpengaruh terhadap daya tahan tubuh, gizi serta asupan makanan masyarakat yang berkurang, sehingga kegiatan ekonomi yang dilaksanakan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan agar seimbang, ujar dia.
Melalui peraturan wali kota tersebut, Pemerintah Kota Jambi turut memberikan sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, katanya.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Dan bagi pelaku usaha akan dikenakan denda progresif mulai dari Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, harus tegas secara lisan, tertulis dan administrasi dan boleh dikenakan denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020