Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pemuda, HS, yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil yang berdinas di kantor pajak, yang telah menipu senilai Rp28,9 juta kepada orangtua kekasihnya.

Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian, di Jambi, Selasa, mengatakan, laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua perempuan itu dan setelah diselidiki akhirnya pria itu dibekuk tanpa perlawanan.

Kasus penipuan itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orangtua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.

Baca juga: Empat garong bermasker bobol ATM Bank Jambi di dalam minimarket, kerugian ratusan juta rupiah

Penampilan yang meyakinkan membuat Heni ayahnya, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah. Setelah itu, HS meminjam sejumlah uang kepada orangtua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya, namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.

Baca juga: Seorang laki-laki ditemukan sudah membusuk di rumahnya, polisi dalami penyebab kematiannya

Dalam pemeriksaan polisi, HS mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.

"Atas perbuatannya, tersangka HS dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020