Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umroh Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, yang jelas prosesnya terus berlanjut," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara itu.
Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umroh Jambi Nur Habibullah yang membelikan tiket pesawat jamaah. Padahal selaku agen Jambi, Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp1,2 miliar kepada kantor pusat travel umroh di Jepara.
Agen travel umroh Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umroh tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jamaah kembali ke Indonesia.
Sehingga pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.
"Kami sudah menuruti apa yang diminta oleh Polda Jambi, berkas dan bukti juga sudah dilengkapi semua, tinggal proses selanjutnya," kata Habib.
Habib menjelaskan bahwa ia sempat dihubungi oleh pemilik travel umroh asal Jepara itu untuk mencabut laporannya di Polda Jambi dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai.
Selain itu dirinya menyebutkan bahwa beberapa hari yang lalu dia telah mengajukan surat pengunduran diri atas statusnya sebagai agen travel Jambi kepada pemilik di Jepara.
"Sempat ada harapan dari dia untuk mencabut laporan ini, apakah benar adanya atau tidak saya juga tidak tahu karena sampai hari ini belum ada informasi," katanya.
Polda Jambi periksa empat saksi penipuan travel umroh asal Jepara
Jumat, 24 November 2023 0:04 WIB