Pendaftaran bakal calon Gubernur Jambi dari pasangan petahana Fachrori Umar dan Syafril Nursal sempat terkendala, namun setelah melalui proses verifikasi yang memakan waktu cukup lama, KPU Provinsi Jambi menerima pendaftaran pencalonan keduanya. 

"Ada dinamika dalam proses verifikasi syarat pencalonan, walaupun memakan waktu yang cukup lama namun pencalonan di terima," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi di Jambi, Minggu. 

Ada dua hal yang memakan waktu proses verifikasi dokumen pendaftaran bakal calon Gubernur Jambi pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal. 

Pertama KPU menemukan ketidak cocokan dokumen dari Partai Gerindra. Saat KPU melakukan pengecekan kepengurusan Partai Gerindra melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU mendapati SK Kepengurusan tahun 2017. Sementara dokumen kepengurusan dari Partai Gerindra Provinsi Jambi SK tahun 2018. Sementara dokumen kepengurusan partai yang ada di Sipol tersebut di upload sendiri oleh pihak partai. 

"Kita minta kepada pihak partai agar dokumen tersebut di sinkronisasikan," kata M Sanusi. 

Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi tidak mendapati surat keterangan pengadilan tidak pernah terpidana dari salah satu pasangan. Namun setelah di cek, di verifikasi dan di tunggu oleh KPU ternyata surat keterangan tersebut tercecer. 

"Dua hal itu yang menjadi kendala, namun kendala tersebut bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak mau menempuh cara yang di lakukan oleh KPU," kata M Sanusi. 

Sementara itu, Syafril Nursal Bakal Calon Wakil Gubernur Jambi mengatakan proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU tersebut merupakan sebuah proses yang sangat baik. Proses verifikasi tersebut untuk menjamin bahwa proses pemilihan kepala daerah dilakukan dengan baik dan memastikan memenuhi syarat.

"Dengan diterimanya pendaftaran calon Gubernur Jambi, saya dan Pak Fachrori akan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang Insya Allah akan di tetapkan oleh KPU pada tanggal 23 September mendatang," kata Syafril Nursal. 

Bakal calon Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Syafril Nursal di usung oleh 4 partai politik, Yakni Partai Gerindra, Demokrat, Hanura dan PPP. Dari dukungan empat partai tersebut pasangan Fachrori-Syafril Nursal mengantongi 19 kursi. Dengan jumlah dukungan kursi tersebut sudah melebihi syarat minimal, yakni 11 kursi. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020