Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.
Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.
Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki sim C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Jenderal bintang tiga ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020