Satgas Tim Terpadu Kota Jambi menggelar razia  masker di sejumlah tempat, salah satunya di Jalan Mangkubumi, Talang Banjar tepatnya di depan Mall Lippo Plaza, Sabtu (10/10).

Kegiatan digelar dari pukul 08:30 WIB sampai 11:30 WIB dengan melibatkan beberapa unsur petugas dari Polresta Jambi, Dishub Kota Jambi, TNI, Pol PP dan Dinas BPPRD Kota Jambi.

"Kegiatan ini menyasar kepada pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker bahkan diantaranya ada yang pakai masker tidak benar,"  kata Saiful Ansari selaku ketua tim  Satgas COVID-19 Terpadu Kota Jambi."

Kegiatan ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat Kota Jambi untuk peduli dalam menggunakan masker ketika hendak beraktivitas di luar rumah dan menekan tingkat penambahan kasus di Kota Jambi.

Dari hasil razia masker tersebut terdapat 30 pelanggar baik itu dari pengendara roda dua dan roda empat. 18 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000 dengan membayar langsung ke petugas BPPRD Kota Jambi.

"Dari razia ini kami berharap kepada semua masyarakat patuhilah protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak aman dan selalu mencuci tangan sebagai langkah  agar tidak terpapar COVID-19," katanya menambahkan. 
 

Pewarta: M. Irham

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020