Berpura-pura menanyakan alamat dan meminta diantar oleh seorang anak di bawah umur, seorang pria tega mempedayai dan mencabuli gadis pengantarnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya SH mengatakan tersangka adalah DL (26) warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
"Pencabulan terjadi pada hari Jumat 2 Oktober 2020. Korban adalah anak di bawah umur yakni NVS (12)," kata Ahmad Arief Sanjaya dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis.
Menurutnya penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Di hari yang sama polisi langsung meringkus tersangka di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan merayu korban agar diantarkan ke alamat tersebut," tutur Kasatreskrim.
"Akhirnya tersangka ini membawa korban dengan sepeda motornya yang melaju kencang ke salah satu gubuk di kebun kopi di Kecamatan Pegasing. Di sanalah tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling singkat 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp5 milyar," sebut AKP Ahmad Arief Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya SH mengatakan tersangka adalah DL (26) warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
"Pencabulan terjadi pada hari Jumat 2 Oktober 2020. Korban adalah anak di bawah umur yakni NVS (12)," kata Ahmad Arief Sanjaya dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis.
Menurutnya penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Di hari yang sama polisi langsung meringkus tersangka di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban dan merayu korban agar diantarkan ke alamat tersebut," tutur Kasatreskrim.
"Akhirnya tersangka ini membawa korban dengan sepeda motornya yang melaju kencang ke salah satu gubuk di kebun kopi di Kecamatan Pegasing. Di sanalah tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling singkat 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp5 milyar," sebut AKP Ahmad Arief Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020