Jambi (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Provinsi Jambi memastikan pondok pesantren tempat belasan santri yang menjadi korban pencabulan tidak memiliki izin.
"Tidak ada izin resmi dari kami, karena sesuai data tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi Abd Rahman di Jambi, Selasa.
Dia menyebutkan saat ini terdapat 32 ponpes di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kementerian Agama.
Rahman menegaskan terkait kejadian yang saat ini terjadi di ponpes tersebut, pihaknya tidak dapat mengambil langkah karena tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.
Sementara itu, kepada masyarakat dia meminta ke depan lebih selektif dalam memilih ponpes untuk anak.
Masyarakat diminta tidak hanya melihat merek ponpes lalu memasukkan anak tanpa melihat izin ponpes dari Kementerian Agama.
"Jangan sekadar merk ponpes dan menempatkan anak di sana," katanya.
Dia mengatakan saat ini untuk melihat data dan perizinan ponpes lebih mudah melalui aplikasi atau web. Masyarakat tinggal menghubungi Kemenag terdekat. Minimal ponpes berada di wilayah kecamatan bisa menghubungi Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
"Kadang ada merek-merek pondok, masyarakat terjebak, tetapi tidak sampai melihat punya izin atau tidak," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pondok pesantren, pastikan izin pondok sebelum menempatkan anak.
Sementara itu, saat ini Kepolisian Daerah Jambi mengusut kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi.
Wadirreskriman Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus ini ada 12 orang korban di antaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut," katanya.
Modus pelaku adalah memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag pastikan ponpes tempat santri korban pencabulan tidak berizin