Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pembentukan tim kerja itu, kata Mahfud dalam siaran persnya, bertujuan agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran
Menurut dia, pembentukan UU itu memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.
Menanggapi salah ketik pada UU itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.
"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan," kata Mahfud.
Menyinggung soal substansi, dia mempersilakan mereka ke MK.
Jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.
Baca juga: UU Cipta Kerja salah ketik, Fahri Bachmid tawarkan tiga opsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020