Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.
Mahfud membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Secara teknis prosedural, kata Mahfud, belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI.
Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.
Mahfud mengatakan pemerintah keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.
“Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” ucapnya.
Dalam hal ini, pemerintah ingin masa jabatan hakim MK dan usia pensiun dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama. “Nah kita usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” katanya.
Mahfud pun menyinggung soal tata hukum transisional sebagai landasan aturan peralihan, yang diberlakukan terhadap masa jabatan harus menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan.
“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim, sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut bahwa ia telah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai posisi pemerintah terhadap revisi UU MK.
“Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” ujarnya.
Kemudian, ia menyinggung pedoman universal soal hukum transisional. Menurut dia, perubahan peraturan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu tidak langsung berlaku begitu saja, melainkan berlaku pada periode berikutnya.
“Naik gaji pun kalau pejabat menaikkan gaji itu kalau yang menandatangani kenaikan gaji itu (lantas) pejabat yang bersangkutan dapat bagian, itu berlaku tahun berikutnya, periode berikutnya, bukan langsung berlaku begitu. Apalagi kalau orang dirugikan. Itu dalil di dalam hukum transisional,” kata dia.