Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan sebanyak 211.476 Wajib Pajak (WP) di luar WP UMKM telah disetujui permohonannya dalam mengajukan insentif pajak kepada pemerintah hingga 2 November 2020.

“Kita lihat adanya data dari WP bahwa pandemi memberikan dampak yang signifikan kepada dunia usaha dalam bentuk penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun serapan tenaga kerja,” katanya dalam Raker bersama DPD RI secara daring di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani merinci total 211.476 permohonan yang disetujui tersebut terdiri dari PPh Pasal 21 DTP sebanyak 129.744, pembebasan PPh Pasal 22 Impor 14.085, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 65.699, dan restitusi dipercepat 1.948.

Sementara itu, ia menyebutkan jika dilihat secara sektoral maka persetujuan didominasi oleh empat sektor utama yaitu perdagangan sebanyak 99.007 atau 46,82 persen dan industri pengolahan 40.905 atau 19,34 persen.

Kemudian bidang konstruksi dan real estate 14.653 atau 6,93 persen serta jasa perusahaan 13.454 atau 6,34 persen.

Sri Mulyani menyatakan berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran WP dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh kepada kelangsungan perusahaan.

“Terlihat dari kontraksi omset dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani sebut insentif perpajakan terealisasi Rp30 triliun
Baca juga: Dirjen Pajak sebut 13 juta Wajib Pajak telah lapor SPT

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020