Dua orang pria yang dipengaruhi minuman keras diamankan pihak Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua sebab melakukan penganiayaan dan penikaman pada bagian paha salah satu warga bernama Ari Hutabarat di dalam rumahnya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan penikaman terjadi pada Jumat (20/11) sekitar pukul 18:30 WIT di kediaman korban, yang berada di Jalan Trans Kimbim-Wamena.

"Pelaku dan barang bukti satu bilah pisau telah diamankan. Nanti setelah pelaku benar-benar sadar dari pengaruh minuman keras baru dimintai keterangan," katanya.

Atas peristiwa itu korban mengalami luka tikam di bagian paha kiri serta luka lebam di bagian pelipis kiri.

Dua tersangka berinisial OH (27) serta TH (25) ini diamankan di sekitar Pasar Sinakma. Pelaku juga dilaporkan sempat melawan beberapa polisi yang hendak menangkap mereka.

"Anggota piket Dalmas yang menerima informasi langsung membantu untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres," katanya.

Korban langsung dilarikan oleh tetangga ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis atas tindakan pidana yang dialami dari dua orang mabuk tersebut.

Kapolres memastikan kepolisian terus meningkatkan kegiatan rutin untuk mengungkap pelaku-pelaku kejahatan, termasuk mencegah lebih banyak peredaran minuman keras yang yakini menjadi pemicu utama tindak kejahatan di Jayawijaya.

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020