Kejaksaan Tinggi  Jambi menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang kasus tindak pidana korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin (UIN STS) Jambi yang sedang berada di tempat pelariannya di Kota Bogor, Jawa Barat.

Wakajati Jambi, Bambang Haryanto kepada media, Rabu mengatakan, DPO kasus korupsi di UIN STS Jambi yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat tersebut adalah RS merupakan tersangka korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin yang selama ini menjadi buronan kejaksaan kerena tidak pernah hadir saat diperiksa jaksa.

Kejati Jambi akhirnya menetapkan sebagai Daftar pencariaan Orang (DPO) sejak Januari 2020 sebab dia tidak kunjung memenuhi pangilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selama kurang lebih 10 bulan, RS hidup berpindah pindah dari beberapa kota seperti pernah di Lampung hingga Kabupaten Bogor dan selama pelariannya sempat dua kali terpantau oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) namun dia berhasil lolos melarikan diri sebelum ditangkap.

"Namun tidak kali ini, dimana tim Tabur Berhasil meringkusnya di salah satu rumah di kawaan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (25/11) sekira pukul 07.30 WIB dan saat ditangkap tidak ada orang lain dalam rumah itu, hanya dia seorang diri,” Kata Bambang Haryanto.

Dalam waktu dekat, RS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan auditorium UIN STS Jambi dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan nantinya dari tersangka RS.

"Kalau tersangka RS menyebutkan ada aliran dana ke pihak lain, bisa ada tersangka baru. Sebab tersangka sendiri belum dimintai kerangan sebagai tersangka oleh penyidik karena lebih dahulu kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Haryanto.

Untuk penahaanan RS akan dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi. Dalam perkara ini tersangka sendiri merupakan kuasa direktur PT Lambok Ulina yang sebelumnya ada empat orang telah menjalani persidangan dan telah mendapatkan putusan hukum tetap, karena dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara bersama tersangka lainnya sebesar Rp12,8 miliar.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020