Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020 untuk mengantisipasi pelanggaran anggota Polri dalam pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2020.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. "Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.
Selain itu anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan yang bersifat simpatik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang tengah melaksanakan Hari Raya Natal dan Malam Tahun Baru 2021.
Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman dari orang tak dikenal serta selalu menaati protokol kesehatan.
"Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan meningkatkan pengamanan di seluruh markas-markas Kepolisian dari tindak pidana terorisme," tutur Sambo.
Sementara Provos diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Operasi Lilin di wilayah.
Pihaknya juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.
"Memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli dan kegiatan lain yang merugikan masyarakat," ujarnya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. "Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.
Selain itu anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan yang bersifat simpatik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang tengah melaksanakan Hari Raya Natal dan Malam Tahun Baru 2021.
Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman dari orang tak dikenal serta selalu menaati protokol kesehatan.
"Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan meningkatkan pengamanan di seluruh markas-markas Kepolisian dari tindak pidana terorisme," tutur Sambo.
Sementara Provos diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Operasi Lilin di wilayah.
Pihaknya juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.
"Memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli dan kegiatan lain yang merugikan masyarakat," ujarnya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020