"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," kata Imam.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Menurut hakim, adanya cerita Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo yang membuat terjadi pembunuhan berencana ini.
Perbuatan Putri juga dinilai memberatkan karena telah mencoreng organisasi Bhayangkari, selain itu ia selama persidangan juga menyampaikan keterangan yang berbelit-belit sehingga hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan.
Sebelumnya majelis hakim pada hari yang sama juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, atau lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta diberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Hakim sebut pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo didasari sakit hati