Anggota Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi, menangkap Budi Setiawan, seorang buronan spesialis pencurian di kawasan perumahan yang telah beraksi puluhan kali di sejumlah tempat. 

Budi Setiawan alias Budi (38) warga Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, berhasil ditangkap pada Senin (30/11), setelah diburu selama lima bulan, kata Kapolsek Jelutung Iptu Aidil di Jambi, Selasa.

Tim Reskrim Polsek Jelutung membekuk pelaku pada hari Senin (30/11) sekitar pukul 11.00 wib saat pelaku berada di kediamannya setelah selama ini pelaku terus berpindah pindah dari satu rumah kontrakan ke kontrakan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Budi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian laptop dan telepon genggam di kawasan Jelutung tepatnya di depan Rumah Makan Ekri pada Mei lalu dan setelah melakukan aksi kejahatan pelaku langsung melarikan diri ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

"Jadi pelaku ini sudah buron selama lima bulan dan pelaku bersembunyi ke daerah Tungkal, Tanjung Jabung Barat, di sana dirinya bekerja di kapal sebagai anak buah kapal (ABK)," kata Kapolsek Jelutung Iptu Aidil.

Karena merasa dirinya sudah aman dan tidak dikejar lagi, akhirnya pelaku setelah kabur lima bulan kembali ke rumahnya yang berada di kawasan Jalan Kirana II, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Penyidik Reskrim saat mendapat informasi bahwa pelaku Budi sudah kembali ke rumahnya, langsung menuju kerumah Budi dan menangkapnya tanpa perlawanan.

"Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumahnya lagi, sehingga kita langsung datang ke rumahnya untuk melakukan penangkapan," kata Aidil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung dan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku ternyata dirinya terakhir sudah melakukan aksinya tersebut di 12 TKP yang saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan kasusnya di TKP lainnya.

Jadi dari hasil pemeriksaan kita bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pelaku saat beraksi juga bermain tunggal. Sementara itu pelaku Budi mengakui bahwa hasil dari curian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian hasilnya ada di pake untuk membeli narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya pelaku Budi dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara tujuh tahun penjara.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020