Masyarakat Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) dan perambahan hutan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung di desa mereka.

Penambangan emas yang menggunakan alat berat diketahui sudah berulang kali masuk dan diusir masyarakat setempat, namun apa daya alat berat itu seolah tidak takut dan seperti main 'kucing-kucingan' dengan warga desa.

"Kami usir, bahkan sampai terjadi pembakaran alat berat, tetapi masih datang lagi dan tolonglah kami menghentikan penambangan emas ilegal serta pencurian kayu di hutan desa kami," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong Zawawi.

Dia menyebutkan, bahkan desanya sudah membentuk tim patroli LPHD yang diketuai ketua pemuda setempat namun sudah beberapa kali juga pihaknya menemukan alat berat yang masih ada di dalam kawasan hutan desanya serta berulang kali juga tim pratoli melakukan pencegahan, tetapi masih saja mereka datang.

Sementara itu Ketua Pemuda Lubuk Bedorong, Parianto yang juga tergabung dalam tim patroli LPDH mengungkapkan Hutan Desa Lubuk Bedorong menjadi incaran para penambang emas liar saat ini.

Dia menyebutkan beberapa kali sudah tim patroli menemukan aktivitas illegal dalam kawasan hutan lindung dimana aksi pertama mereka diduga pada Agustus 2017 lalu, tim patroli LPHD dan masyarakat menemukan alat berat sedang beraktivitas mencari emas di hulu Sungai Sipa dalam kawasan hutan desa.

Pelaku dan operator alat berat diketahui berasal dari desa tetangga sehingga terjadi juga ketegangan antara kedua kelompok dimana ketika operator dan pengelola menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Ketegangan tidak terelakkan dimana masyarakat membakar alat berat di lokasi yang berada di hutan desa itu.

Pasca pembakaran ini, aktivitas ilegal ini sempat terhenti dan Lubuk Bedorong aman dari penambangan emas illegal. Namun tidak disangka lagi, tepat tiga tahun berikutnya Agustus 2020, aktivitas penambangan ini muncul lagi bahkan kali ini juga disertai dengan aktivitas pengambilan kayu ilegal.

"Rombongan patroli masyarakat kembali menemukan alat berat dan kembali lagi terjadi lagi keributan dan berujung pada pembakaran alat berat hingga dari kejadian ini, masyarakat kami mendapat ancaman yang cukup kuat dari pelaku penambangan ini," kata Peri warga Desa Lubuk Berondong.

Uniknya pelaku penambangan ilegal ini seolah tidak ada jeranya, dimana pada November 2020, alat berat kembali masuk ke dalam lokasi hutan desa dan kali ini semakin banyak jumlahnya dimana diperkirakan ada lima alat berat yang sudah mulai beroperasi dan masyarakat melaporkan hal ini ke pemerintah kabupaten.

Direspon dengan adanya tim operasi tim Gabungan Pemda Sarolangun, KPH dan Polres serta TNI, juga masyarakat pada 16 November. Di lokasi ditemukan ayakan emas, bahan tim membakar alat berat dan perlengkapan lainnya di lokasi tersebut.

Pasca operasi gabungan ini, kembali lagi tidak berselang lama, pada 29 November 2020, ketika tim patroli masuk ke hutan desa sudah ada lagi alat berat mengeruk emas di di hutan desa.

"Kami benar-benar butuh bantuan untuk menghentikan alat berat ini masuk ke hutan desa kami,”kata Zawawi ketua LPHD.

Dikatakannya hutan desa yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bernomor SK. 669/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017 seluas 5.330 hektare pada 23 Februari 2017.

Sebelum menjadi hutan desa, dari jauh sebelum itu, masyarakat Lubuk Bedorong bersama Tengganan Nan Balimo sudah sepakat untuk tidak alat berat yang beroperasi hutan kami, hutan itu sudah kami lindungi untuk melindungi sumber penghidupan anak cucu kami nanti.

"Pembajakan dari warga desa-desa tetangga yang melakukan aktivitas Peti itu tidak butuh waktu lama, lahanya hancur dan apa yang akan kami wariskan kepada anak cucu kami kalau mengelola hutannya seperti itu," kata Zawawi.

Satu excavator paling tidak mengeruk tanah napal itu sampai dua meter, langsung hilang tanah nan elok, entah butuh waktu berapa lama lagi unttuk memulihkannya.


Surat pernyataan
Warman, tokoh masyarakat Lubuk Beringin yang juga mantan kades tahun 2011-2017 menjelaskan waktu beliau menjabat sebagai kepala desa, pemerintah desa dan tengganai nan balimo, sudah membuat kesepakatan bersama untuk melindungi kawasan hutan, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan perlindungan hutan yang di tanda tangani oleh perangkat desa dan tengganai nan balimo pada 8 April 2015.

"Surat pernyataan ini sebagai kesungguhan kami menjaga hutan, dimana kami sungguh-sungguh menjaga hutan kami, boleh disebut di Kecamatan Limun, hanya desa kami yang mengharamkan tambang emas pakai alat berat ini, kami tidak ingin desa kami, hutan kami juga hancur sebagaimana kita lihat di desa tetangga kami," kata Warman.

Dikatakannya, karena izin di dapatkan dari Menteri, masyarakat Lubuk Bedorong berharap pemerintah dan aparatnya turun dan benar-benar membuat jera pelaku dan tidak lagi masuk hutan desa maupun wilayah desa Lubuk Bedorong. Lihatlah Sungai Limun, airnya sudah sangat keruh karena penambangan yang terus terjadi, dimana lagi akan ada ikan kalau air sekeruh itu dan belum bencana alam banjir dan longsor yang akan sangat mungkin terjadi kalau hutan kita di rusak.

Sementara itu Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, menyesalkan aktivitas penambangan illegal di hutan Desa Lubuk Bedorong.
"Keberadaan penambangan emas illegal di Provinsi Jambi sudah sangat mencemaskan, tidak hanya areal masyarakat yang di aduk-aduk untuk mengambil emas, tetapi juga sudah masuk ke dalam kawasan hutan,sebagaimana yang terjadi di Lubuk Bedorong dan aktivitas ini memang sudah harus ditindaka agar ada memberiefek jera," kata Adi Junedi wakil Direktur Warsi.

Menurutnya tanpa ada penindakan yang tegas dan membuat jera, ke depan hutan Jambi akan semakin habis digasak oleh para penambang emas illegal ini kita sama tahu bahwa emas itu sumber daya yang terbatas, ketika habis, ya sudah cari areal baru, lahan yang lama ditinggal dengan kerusakan yang parah.

Dan ini menjadi masalah ekologis baru bagi masyarakat sekitarnya, paling tidak banjir dan longsor, belum lagi jika di hitung dampak pencemaran sungai sungai akibat penggunaan bahan kimia mercuri, kata Adi.

Untuk itu, ia menghimbau agar pemerintah menegakan aturan dan melakukan penertiban yang membuat efek jera untuk semua pelaku penambangan emas illegal.

"Hutan kita sudah semakin sempit, bencana ekologis sudah sangat sering menghampiri kita, peringatan alam sudah sangat sering menyapa kita. Tinggal kita bertindak dan tentu dalam kerangka negara hukum kita harapkan aparat negara yang terdepan dalam memberantas kejahatan ekologi ini," kata Adi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020