Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Baca juga: Banyak negara kembali "lockdown", Jokowi minta protokol diperketat
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah pastikan ketersediaan 329,5 juta vaksin
Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.
Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
Baca juga: Presiden targetkan 29,55 juta dosis vaksin tiba di daerah hingga Maret
“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021