Berdasarkan catatan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) hasil perikanan, Provinsi Jambi termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang cukup berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benih lobster yakni hampir sejuta benih lobster yang diselamatkan dari aksi penyelundupan selama 2020.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin, menyatakan ada sebanyak 896.238 ekor benih lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat selama tahun 2020 dimana benih tersebut kemudian ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) yang dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dari jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia, selama 2020 dan ada 21 kasus penyelundupan yang ditangani saat ini.
Dalam data BKIP pusat bahwa sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi ada menanganai delapan kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I tangani sebanyak empat kasus dan sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing hanya satu kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," kata Sukarni,
Guna menekan angka penyelundupan, Sukarni menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
"Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini," katanya
Adapun benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke lautan lepas. Pelepasliaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Humas BKIPM Jambi, Sukarni melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin, menyatakan ada sebanyak 896.238 ekor benih lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat selama tahun 2020 dimana benih tersebut kemudian ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) yang dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dari jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia, selama 2020 dan ada 21 kasus penyelundupan yang ditangani saat ini.
Dalam data BKIP pusat bahwa sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi ada menanganai delapan kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I tangani sebanyak empat kasus dan sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing hanya satu kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," kata Sukarni,
Guna menekan angka penyelundupan, Sukarni menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
"Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini," katanya
Adapun benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke lautan lepas. Pelepasliaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021