Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi ,Selasa (12/1) mengelar rapat membahas pencegahan dan penanganan COVID-19. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Pinto Jayanegara di ruang Banggar.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. OPD ini dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi, Apani.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, vaksinasi tahap pertama akan mulai 14 Januari 2021. Selain untuk tenaga kesehatan, vaksinasi juga diprioritaskan untuk Forkopimda sebagai contoh awal.

Pinto juga meminta pemerintah pusat maupun daerah dapat menyampaikan hasil uji klinis vaksin COVID-19 secara transparan kepada masyarakat.

Hal ini menurutnya sangat penting untuk menambah kepercayaan masyarakat, di sisi lain dia juga meminta kepada masyarakat agar bersikap dan berpikir secara positif bahwa pemerintah dalam mengambil kebijakan pasti mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Tidak mungkin lah pemerintah ingin menyengsarakan masyrakat, oleh karenanya program vaksin ini adalah program dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Maka dari itu vaksin sudah diterima ini segara dilakukan atau dijalankan terhadap masyarakat kita yang dikatagorikan wajib untuk mendapatkan vaksin pertama seperti tenaga kesehatan," katanya.

Ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan konsentrasi yang tinggi terhadap suksesnya tahap vaksinasi ini. "Guna memberikan kepercayaan kepada masyrakat apabila memang diperlukan dan sesuai dengan prosedurnya layak tidak hanya forkopimda yang menjadi contoh, kami siap saja divaksin, kalau untuk menjadi contoh," tegasnya.

Pinto juga meminta kepada pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi terkait bahayanya COVID-19. 

"Sekarang ini banyak masyarakat yang tidak peduli dengan COVID-19, keramaian masih banyak terjadi," ujarnya.

Dikatakannya lagi, saat ini tingkah laku masyarakat ditempat umum seperti tak menyadari dan tak menganggap bahwa COVID-19 ini masih ada. Namun pemerintah juga masih kurang untuk memberikan sanksi atau tindakan yang membuat jera.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021