Anggota Polsek Kota Baru, Jambi menangkap seorang pemuda asal Tembesi, Kabupaten Batanghari, yang menjadi pelaku pencurian spesialis bongkar ban mobil truk yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, mengatakan Sigit Waluyo nekat mencuri dua unit ban bersama velg mobil truk yang sedang terparkir di jalan Lingkar Selatan Kota Baru.
Pelaku SW (39) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak pemilik truk bahwa ban dan velg mobil truk mereka yang terparkir di pinggir jalan hilang di curi.
Kronologis kejadian Kompol Afrito Marbaro menyebutkan pelaku membuka ban tersebut pada saat terparkir di jalan depan gudang milik PT Kosambi dengan membuka satu persatu ban serta velg mobil truk tersebut.
"Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual seharga Rp3,8 juta satu unitnya namun sebelum terjual pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu," kata Afrito Marbaro.
Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa ban mobil,velg serta dongkrak alat yang dipakai pelaku untuk beraksi melakukan pencurian dan pelaku bisa berhasil melancarkan aksinya karena pernah bekerja dan menjadi sopir..
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, mengatakan Sigit Waluyo nekat mencuri dua unit ban bersama velg mobil truk yang sedang terparkir di jalan Lingkar Selatan Kota Baru.
Pelaku SW (39) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak pemilik truk bahwa ban dan velg mobil truk mereka yang terparkir di pinggir jalan hilang di curi.
Kronologis kejadian Kompol Afrito Marbaro menyebutkan pelaku membuka ban tersebut pada saat terparkir di jalan depan gudang milik PT Kosambi dengan membuka satu persatu ban serta velg mobil truk tersebut.
"Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual seharga Rp3,8 juta satu unitnya namun sebelum terjual pelaku berhasil ditangkap lebih dahulu," kata Afrito Marbaro.
Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti berupa ban mobil,velg serta dongkrak alat yang dipakai pelaku untuk beraksi melakukan pencurian dan pelaku bisa berhasil melancarkan aksinya karena pernah bekerja dan menjadi sopir..
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021