Aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyita 57 karung pupuk bersubsidi yang diduga bermasalah dari seorang perempuan berinisial NA (50), asal Janapria.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa puluhan karung pupuk bersubsidi itu disita dari pelaku karena diduga telah melanggar ketentuan dalam proses penyaluran-nya.
"Jadi pupuk bersubsidi ini dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer berinisial NA. Dia hendak menjual kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria," ungkap Esty.
Berat 57 karung pupuk bersubsidi itu mencapai 4 ton. Jenis pupuk bersubsidi yang disita adalah NPK PHONSKA dan pupuk ZA.
Barang bukti disita dari pelaku ketika hendak dibawa ke luar wilayahnya, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku tertangkap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah membawa puluhan karung pupuk bersubsidi ini menggunakan dua kendaraan roda empat jenis pikap.
Kini NA dikatakan Esty telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 Ayat (2) dan Ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara
Untuk barang bukti pupuk bersubsidi, lanjutnya, masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Begitu juga dengan dua kendaraan roda empat jenis pikap yang digunakan NA mengangkut pupuk subsidi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa puluhan karung pupuk bersubsidi itu disita dari pelaku karena diduga telah melanggar ketentuan dalam proses penyaluran-nya.
"Jadi pupuk bersubsidi ini dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer berinisial NA. Dia hendak menjual kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria," ungkap Esty.
Berat 57 karung pupuk bersubsidi itu mencapai 4 ton. Jenis pupuk bersubsidi yang disita adalah NPK PHONSKA dan pupuk ZA.
Barang bukti disita dari pelaku ketika hendak dibawa ke luar wilayahnya, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku tertangkap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah membawa puluhan karung pupuk bersubsidi ini menggunakan dua kendaraan roda empat jenis pikap.
Kini NA dikatakan Esty telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 Ayat (2) dan Ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara
Untuk barang bukti pupuk bersubsidi, lanjutnya, masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Begitu juga dengan dua kendaraan roda empat jenis pikap yang digunakan NA mengangkut pupuk subsidi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021