Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau warga yang akan melakukan perjalanan ke luar provinsi itu wajib melampirkan surat keterangan tes cepat antibodi dengan hasil nonreaktif.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Edaran (SE) Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi COVID-19 tertanggal 11 Januari 2021.
"Untuk transportasi udara, penumpang wajib melengkapi persyaratan surat nonreaktif tes cepat antibodi yang masih berlaku," ungkap Isdianto, Sabtu.
Kemudian, kata Isdianto, penumpang juga diwajibkan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius dan mengisi e-HAC sebelum boarding dengan benar dan jujur.
"Serta menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Isdianto.
SE tersebut juga mengatur bagi pengguna moda transportasi laut dan darat untuk keluar Kepri, wajib memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius, menerapkan protokol kesehatan 3M dan memastikan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.
"Bagi penumpang yang memiliki suhu di atas 38 derajat celcius atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Isdianto menegaskan.
Sementara itu, khusus PPDN yang akan memasuki wilayah Kepri harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR, atau nonreaktif tes cepat antigen dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Persyaratan ini berlaku bagi yang menggunakan moda transportasi laut dan udara," demikian Isdianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021