Batam (ANTARA) - Sebanyak 12 orang dinyatakan positif COVID-19, terkait dengan penjemputan paksa jenazah terpapar virus corona, kasus 433, di Kota Batam Kepulauan Riau.
Dinkes Batam menjemput 23 orang yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah untuk menjalani pemeriksaan di RS Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
Dari 23 orang itu, Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam menyatakan 12 di antaranya positif terpapar virus corona pada rilis yang diberikan pada Sabtu, tengah malam.
Baca juga: Lagi, Dinkes Batam bawa 23 penjemput paksa jenazah positif COVID-19
Dinkes masih mencari seorang warga yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah YHG dan membalurkan air liur jenazah ke mukanya.
Mengenai penanganan selanjutnya, Didi menyatakan belum akan melakukan perlakuan khusus di rumah ibadah tempat jenazah sempat disemayamkan.
"Kalau mereka mau lakukan mandiri, silahkan," kata dia.
Sementara itu, dalam rilis Gugus Tugas, 12 warga terkonfirmasi positif COVID-19 yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah tercatat sebagai kasus 455 hingga 467.
Baca juga: Dinkes Batam bawa 15 penjemput jenazah COVID-19 ke RSKI Galang
Sebanyak enam orang dari mereka adalah pelajar lelaki dan perempuan berusia antara 11 hingga 16 tahun, kemudian tiga orang pekerja swasta berusia 40 tahun, 21 tahun dan 60 tahun, dua orang ibu rumah tangga berusia 51 tahun dan 67 tahun dan seorang wiraswasta berusia 44 tahun.
Keseluruhannya berdomisili di Kecamatan Sekupang.
Masih berdasarkan catatan Gugus Tugas Batam, 12 warga itu telah ditempatkan pada ruang perawatan isolasi RSKI COVID-19 Pulau Galang dan kondisinya relatif stabil.
Baca juga: 17 tambahan positif dan empat sembuh COVID-19 di Batam
Baca juga: 3 WN Filipina dinyatakan positif COVID-19 di Batam