Jambi (ANTARA) - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi menjalani rapid test COVID-19 sebelum mereka melaksanakan tugas.
"Rapid test antigen petugas PPK, PPS, dan KPPS dilaksanakan dalam rangka memutus penularan COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya pada PSU Pilgub Jambi, 27 Mei mendatang," kata anggota KPU Kabupaten Batanghari Harapan Nami di Batanghari, Minggu.
Hal itu mengingat tugas mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga harus benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak terpapar COVID-19.
Di Kabupaten Batanghari, petugas PPK, PPS dan KPPS yang di-rapid test berjumlah 126 orang terdiri atas 20 orang PPK, delapan orang sekretariat PPK, dan 21 orang PPS.
Berikutnya, 14 orang sekretariat PPS dan 63 orang unsur KPPS yang tersebar di tujuh TPS PSU Pilgub Jambi di daerah itu.
Menurut Harapan Nami, jika reaktif, terhadap petugas PPK, PPS, dan KPPS tersebut harus menjalani isolasi mandiri. Jika dinyatakan dalam kondisi sehat, mereka dapat bertugas.
"Selain memutus rantai penularan COVID-19, rapid test itu agar tidak terdapat klaster baru penularan COVID-19," kata Harapan Nami.
Selain di-rapid test, petugas PPK, PPS, dan KPPS dilengkapi dengan alat pelindung diri saat melaksanakan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara pada PSU Pilgub Jambi dilengkapi dengan sarana dan prasarana protokol kesehatan COVID-19, di antaranya disediakan bilik khusus bagi warga yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celsius.