Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi meminta agar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kota Jambi tidak disusupi oleh kepentingan politik.  

"Kita mendukung kegiatan Musrenbang, kita berharap dengan sistem e-planning Bappeda dan keputusan DPRD kegiatan ini tidak disusupi oleh kepentingan politik yang kurang akomodatif sehingga dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat," kata  Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad, di Jambi, Selasa. 

Ombudsman Jambi meminta agar Musrenbang sebagai wadah untuk menampung usulan masyarakat tidak hanya menjadi kegiatan formalitas saja. Pemkot Jambi harus menjadikan hasil Musrenbang sebagai bahan dalam merencanakan pembangunan kota. Pemkot juga perlu mempertimbangkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam memutuskannya. 

Dalam melakukan perencanaan pembangunan, Pemerintah Kota Jambi melakukan Musrenbang mulai dari tingkat dasar, yakni tingkat kelurahan. Beberapa kelurahan di Kota Jambi sudah mulai menggelar Musrenbang untuk mengajukan usulan pembangunan. 

Usulan hasil Musrenbang tersebut nantinya akan diverifikasi berdasarkan skala prioritas sebelum dibawa ke Kecamatan hingga ke tingkat Kota. Penilaian prioritas diutamakan untuk fasilitas umum, akses ke rumah ibadah, dan akses menuju sarana pendidikan. 

“Kita berharap DPRD juga dapat mendengarkan usulan-usulan dari hasil Musrenbang dalam membuat keputusan, tentunya tetap dengan mengikuti skala prioritas, jangan sampai DPRD mendengar aspirasi dari pihak lain sebelum mendengar aspirasi masyarakat," kata Jafar Ahmad.

Saat ini warga Kota Jambi mulai mengajukan usulan pembangunan melalui e-planning pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi. Ombudsman Jambi berharap dengan sistem e-planning Bappeda dan hasil rapat DPRD akan sesuai dengan keinginan masyarakat tanpa disusupi oleh kepentingan politik.

Sebagai pengawas pelayanan publik Ombudsman Jambi akan turut andil untuk mengawasi kegiatan perencanaan pembangunan tersebut. Ombudsman Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila dalam kegiatan tersebut terjadi mal administrasi. 


Dimana masyarakat dapat melaporkan dugaan mal administrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan  Telpon di nomor 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021