Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Dr Johanis Tanak, SH. MH, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin, Jumat (29/1).
Selain dihadiri Bupati Merangin H Al Haris, Wabup H Mashuri dan Kajari Merangin Martha Parulina Berliana serta Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef, acara tersebut juga diikuti para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
Dikatakan Kajati, permasalah hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja, baik Aparatur penyelenggaran negara, masyarakat maupun korporasi.
"Permasalahan hukum tersebut, berupa permasalahan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata dan tindak pidana korupsi," ujar Kajati dengan gaya bahasa yang sangat lantang.
Permasalahan hukum tata negara itu jelas Kajati Jambi, terkait dengan produk peraturan perundang-undangan, yang bertentangan dengan produk peraturan yang lebih tinggi.
Permasalahan hukum administrasi negara terang Kajari, pada umumnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan tindak pidana yang bukan persifat administrasi.
Untuk permasalahan hukum perdata, dalam pengadaan barang dan jasa umumnya berkaitan dengan dispute/perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Sedangkan permasalahan tindak pidana korupsi, pada umumnya menjadi momok bagi penyelenggara dalam melaksanakan tugas.
"Bagaimana pencegahan korupsi ini, tentu kita harus memahami betul apa itu korupsi," terang Kajati.
Secara umum lanjut Kajati korupsi diartikan busuk, palsu, suap, suka menerima uang sogokan, menyelewengkan uang atau barang negara dan lain-lain.
"Jadi jangan sekali-kali melakukan tindak korupsi,’’pinta Kajati," terang Kajati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Selain dihadiri Bupati Merangin H Al Haris, Wabup H Mashuri dan Kajari Merangin Martha Parulina Berliana serta Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef, acara tersebut juga diikuti para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
Dikatakan Kajati, permasalah hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja, baik Aparatur penyelenggaran negara, masyarakat maupun korporasi.
"Permasalahan hukum tersebut, berupa permasalahan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata dan tindak pidana korupsi," ujar Kajati dengan gaya bahasa yang sangat lantang.
Permasalahan hukum tata negara itu jelas Kajati Jambi, terkait dengan produk peraturan perundang-undangan, yang bertentangan dengan produk peraturan yang lebih tinggi.
Permasalahan hukum administrasi negara terang Kajari, pada umumnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan tindak pidana yang bukan persifat administrasi.
Untuk permasalahan hukum perdata, dalam pengadaan barang dan jasa umumnya berkaitan dengan dispute/perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Sedangkan permasalahan tindak pidana korupsi, pada umumnya menjadi momok bagi penyelenggara dalam melaksanakan tugas.
"Bagaimana pencegahan korupsi ini, tentu kita harus memahami betul apa itu korupsi," terang Kajati.
Secara umum lanjut Kajati korupsi diartikan busuk, palsu, suap, suka menerima uang sogokan, menyelewengkan uang atau barang negara dan lain-lain.
"Jadi jangan sekali-kali melakukan tindak korupsi,’’pinta Kajati," terang Kajati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021