Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menahan oknum anggota DPRD setempat BAS (30) yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dan sempat buron sekitar enam bulan.

"Usai menyerahkan diri pada Selasa (9/2), yang bersangkutan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah dihubungi dari Padang, Rabu.

Sementara Kepala Satuan Reskrim AKP Suyanto mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap BAS mengingat sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2020, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan belum pernah diperiksa.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas kasusnya," katanya.

Oknum Anggota DPRD Dharmasraya BAS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2020.

Setelah dinyatakan buron sekitar enam bulan, BAS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2) didampingi penasehat hukumnya.

Menurut keterangan Kasatreskrim Suyanto, oknum anggota dewan itu terjerat kasus dugaan penganiayaan bersama 10 tersangka lainnya, namun empat di antaranya telah menjalani persidangan, sedangkan sisanya masih berstatus DPO.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana. 

Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.

Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
 

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021