Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di tunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) Gubernur Jambi untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi karena masa jabatan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 sudah habis pada 12 Februari 2021.

"Masa Jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021 habis pada 12 Februari 2021, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di isi oleh PLH karena pemilihan Gubernur Jambi masih dalam tahap penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Kamis. 

Dijelaskan Sudirman, dalam undang undang jika jabatan kepala daerah dijabat sementara oleh pelaksana harian, maka secara otomatis jabatan tersebut akan di jabat oleh Sekretaris Daerah. 

Namun Kementerian Dalam Negeri memberi rambu-rambu bahwa jabatan pelaksana harian Gubernur Jambi tersebut hanya dijabat hingga sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan Gubernur Jambi tahun 2021 dilanjutkan atau tidak. 

Jika sidang pada 15 atau 16 Februari mendatang Mahkamah Konstitusi menerima keberatan dari tuntutan yang disampaikan oleh pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01, maka Kemendagri akan menunjuk penjabat Gubernur Jambi. Namun jika MK menolak keberatan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 01 tersebut, maka pelaksana harian Gubernur Jambi akan di jabat hingga pelantikan gubernur terpilih dilaksanakan. 

Sementara itu, sidang sengketa pemilihan Gubernur Jambi tahun 2021 sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2021 dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti. 

Sidang sengketa Pilkada Gubernur Jambi tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 15 atau 16 Februari mendatang. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021